Pria 38 Tahun Perkosa Nenek 62 Tahun
Mengaku Kesal Ayamnya Diracun MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang pria berinisial YE (32) diamankan Satreskrim Polres Purworejo. Warga Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo tersebut dilaporkan telah memperkosa seorang nenek-nenek berusia 62 tahun yang juga tetangganya sendiri. Ironisnya, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Perbuatan pertama terjadi pada awal Maret 2019 lalu di rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di dapur sendirian. Pelaku yang tiba-tiba datang langsung melakukan perkosaan. Selanjutnya perbuatan kedua dilakukan pada 16 Maret sekitar pukul 18.15 WIB. Korban yang sedang berwudhu di rumahnya saat itu tiba-tiba didatangi pelaku dan kembali diperkosa. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Pelaku kita tangkap pada Kamis (2/5) lalu,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH, Rabu (8/5). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah memiliki seorang istri dan dua orang anak, Tersangka mengaku nekat melakukan aksi perkosaan lantaran kesal terhadap korban yang diduga telah meracuni sejumlah ayam peliharaannya.YE menyebut sejumlah ayam peliharaannya mati akibat ulah korban. “Menurut pengakuan tersangka, karena tersangka jengkel kemudian minta kompensasi secara seksual. Namun, karena korban tidak mau sehingga diperkosa,” ungkap Haryo Seto didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Siti Komariah. Akan tetapi, pengakuan tersangka tersebut masih akan didalami lebih lanjut mengingat korban menyangkalnya. Dari kasus ini polisi mengamakankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban. Tersangka YE kini harus mendekam di tahanan Polres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: